Tidak Semua Barang dan Jasa Dikenai PPN 11%, Apa Saja?

Tidak Semua Barang dan Jasa Dikenai PPN 11%, Apa Saja?

Tidak Semua Barang dan Jasa Dikenai PPN 11%, Apa Saja?

Sebenarnya barang dan jasa apa aja sih yang kena kenaikan pajak?

Tenang, tidak semuanya dikenakan pajak. Pemerintah memang menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen. Namun ada sejumlah barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN. Antara lain:
1. Barang kebutuhan pokok berupa beras, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap).
5. Listrik, kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Tarif PPN kita memang naik menjadi 11%, tapi masih di bawah rata-rata Dunia yang mencapai 15%. Semoga besaran PPN baru ini akan berdampak baik bagi negara kita ya, SohIB.

#IndonesiaBaik #PPN #Pajak

—————–

Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
– Website : indonesiabaik.id
– Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
– Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
– Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
– YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
– TikTok : www.tiktok.com/@indonesiabaik.id
– Line Official Account : @tsx0642m
– WhatsApp : (+62) 818-180-128
– E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Tidak Semua Barang dan Jasa Dikenai PPN 11%, Apa Saja?



Tidak Semua Barang dan Jasa Dikenai PPN 11%, Apa Saja?

Related posts

Leave a Comment